Workshop Serba-Serbi Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru
Workshop Serba-Serbi Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru
Tangga
Batch 1, 16 Januari 2010
Batch 2, 30 Januari 2010
Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB
Tempat
GrandKemang, Hotel
Jl. Kemang Raya 2H
Kebayoran Baru
Jakarta 12730
Pembicara / Fasilitator
Bapak. Moch. Faisol. SE. SST. AK, MSi
Dosen di STIE Trisakti
AR di KPP Madya Jakarta Utara
Harga
Normal Rp 1.300.000,- /peserta, termasuk makan siang, 2 kali snack,sertifikat, bahan modul.
Khusus
Peserta 2 orang atau lebih : Rp. 1.100.000,-/peserta
Materi The Application
Workshop Serba-Serbi Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru
LATAR BELAKANG
1. Masih banyak bendaharawan yang belum memahami perlakuan perpajakan yang benar sesuai UU baru ( UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaannya )
2. Terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 21 mulai tahun pajak 2009 terkait :
- Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai
- PTKP,Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
- Tarif PPh
- Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
- PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
- Dihapuskannya SPT Tahunan PPh Pasal 21
3. Terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait :
- Tarif PPh
- Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
TUJUAN
1. Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan dengan benar sesuai UU baru dan peraturan pelaksanaan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.
2. Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN.
3. Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dengan program eSPT PPh Masa Versi terbaru
4. Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPN.
POKOK PEMBAHASAN
1. PPh Pasal 21 tahun 2009
Teknis perhitungan
- Pengaruh Sumber dana ( Budgeter dan Non Budgeter )
- PNS , Pegawai Honorer dan Bukan Pegawai
- PTKP dan Biaya Jabatan
- Tarif PPh
- Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
Tatacara pembuatan Bukti Potong
Tatacara pembayaran pajak
Tatacara pelaporan SPT Masa
2.PPh Pasal 22 tahun 2009
Teknis perhitungan
- Pengaruh Sumber Dana ( Budgeter dan Non Budgeter )
- Subyek dan Obyek pengenaan PPh Pasal 22 serta Barang Tertentu terkait instansi Pemerintah yang tidak dikenakan PPh Pasal 22
– Tarif Pemotongan PPh Pasal 22
- PPh Pasal 22 terkait pembelian barang dari rekanan pemerintah
Tatacara pembuatan Bukti Potong
Tatacara pembayaran pajak
Tatacara pelaporan SPT Masa
3.PPh Pasal 23 tahun 2009
Teknis perhitungan
– Subyek dan obyek Pengenaan PPh pasal 23
– Tarif pemotongan PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
- Tidak ber-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
Tatacara pembuatan Bukti Potong
Tatacara pembayaran pajak
Tatacara pelaporan SPT Masa
4.PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2009
Teknis perhitungan
– Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) dan tarifnya
- Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
- Tidak ber-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
Tatacara pembuatan Bukti Potong
Tatacara pembayaran pajak
Tatacara pelaporan SPT Masa
5.PPh Pasal 26 tahun 2009
Teknis perhitungan
– Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 26 dan tarifnya
- Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah dari LN )
Tatacara pembuatan Bukti Potong
Tatacara pembayaran pajak
Tatacara pelaporan SPT Masa
6.PPN tahun 2009
Teknis perhitungan
– Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 26 dan tarifnya
- Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
- Terkait Pembelian barang dari pihak ke-3
Tatacara pembuatan Bukti Potong
Tatacara pembayaran pajak
Tatacara pelaporan SPT Masa
7.Aspek Perpajakan terkait Proyek Pemerintah pakai dana hibah LN
Aspek PPh 21
Aspek PPh 22
Aspek PPh 23
Aspek PPh 4(2)
Aspek PPh 26
Aspek PPN
8.Instalasi software SPT Elektronik
9.Pengenalan pengisian SPT Elektronik
cforms contact form by delicious:days
Di akses dari kata kunci : ketentuan spt masa bendahara pemerintahEvent lainnya :
- Akuntansi & Perpajakan untuk Rumah Sakit, Klinik dan Dokter Akuntansi & Perpajakan untuk Rumah Sakit, Klinik dan Dokter Tanggal...
- Akuntansi Pajak Penghasilan Tangguhan berbasis Peraturan Pajak dan PSAK 46 2010 Akuntansi Pajak Penghasilan Tangguhan berbasis Peraturan Pajak dan PSAK 46...
- AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT / KLINIK AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT / KLINIK Tanggal Kamis-Jum’at, 17-18...
- Tatacara Pengisian SPT Tahunan 2011 dan SPT PPh Masa 2011 dengan Benar, Lengkap dan Jelas Tatacara Pengisian SPT Tahunan 2011 dan SPT PPh Masa 2011...
- TRAINING PENGETAHUAN PERPAJAKAN DI INDONESIA TRAINING PENGETAHUAN PERPAJAKAN DI INDONESIA Tanggal 25 – 26 Oktober...
- Pengetahuan Perpajakan di Indonesia Pengetahuan Perpajakan di Indonesia Tanggal 5 -7 Juni 2012 Jam...
- Manajemen Perpajakan (Tax Management) Manajemen Perpajakan (Tax Management) Tanggal 8-9 November 2011 24-25 November...
TAG
Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru, PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 23 tahun 2009, seminar pajak, seminar perpajakan, Tarif PPh
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : December 30th, 2009 | Sudah dibaca 1035 kali.











