Jadwal Training 2024

Updating : Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia

 

Updating : Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia

Tanggal
21 – 23 Desember 2011

Pukul
09:00-16:00 WIB

Tempat
Hotel Manhattan, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Achmad Djunaedi. Mr
Kasubdit pada Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementrian Tenagakerja dan Transmigrasi.

Eko Kusrianto, SH., MH.,Mr.. Mr
Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi

John W. Daniel Saragih, SH. Mr
Kasie Perjanjian Kerja Bersama, Depnakertrans.

Moh. Alimudin, SH., MH.. Mr
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) – Kemnakertrans.

Harga
Rp. 4.250.000

  • Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
  • Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
  • Exclusive Note Book Bag

Include
1 Kali Makan Siang
2 Kali Coffee Break
Makalah
Sertifikat

Pendahuluan
Tiga perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan dalam masa reformasi yang dimulai pada tahun 1988 adalah UU No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan yang terakhir, UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia.

Oleh karenanya memahami kententuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.
Pelatihan akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin ubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis.

Tujuan & Manfaat
Dengan mengikuti program training ini, peserta akan:

  1. Mengetahui arah masa depan dari hukum tenaga kerja Indonesia dalam rangka mengantisipasi perubahan-perubahan baru.
  2. Menguasai hukum tenaga kerja terbaru untuk memenuhi persyaratan dari pemerintah dalam aspek hubungan kerja.
  3. Strategi antisipasi untuk mengimplementasikan UU No. 13 Tahun 2003.
  4. Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia.
  5. Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan.

Siapa yang harus ikut:
* Direktur HRD
* General Manager HRD
* Manager HRD
* Industrial Relationship Officer.
* Pengamat HRD
* Konsultan HRD

Materi Training:

  1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
  2. Hubungan Kerja
    • PKWT & PKWTT
    • Outsourcing
  3. Peraturan Perusahaan (PP)
  4. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
  5. Rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing (RPTKA)
    • Prosedur Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    • Perijinan Keimigrasian dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
    • Bipartit, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase
    • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  7. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004.

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246