Teknik Menyusun Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja
Teknik Menyusun Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja
Tanggal
16-17 April 2012
26-27 Juni 2012
26-27 September 2012
19-20 Desember 2012
Jam Pelaksanaan
09.00-17.00 wib
Tempat
Hotel atau Business Center di Jakarta
Investasi
Rp. 3.500.000,-
termasuk materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat
Pendahuluan
Setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan harus sudah memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Bagi yang sudah memiliki PP, apakah PP tersebut sudah cukup berfungsi sebagai alat untuk lebih meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan? Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila Serikat Pekerja meminta untuk menyusun PKB baru sebagai pengganti PP atau memperbaharui PKB yang sudah hampir habis masa berlakunya, apakah manajemen telah memiliki kiat untuk menghadapinya?
Untuk itu Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja merupakan landasan kerja bersama antara pekerja & pengusaha. Namun tak jarang, yang telah disepakati tersebut justru menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Jikalau demikian, sudah benar & amankah peraturan atau perjanjian kerja yang telah Anda susun?
Dalam workshop ini para peserta akan melakukan simulasi tentang bagaimana cara menyusun PP atau PKB setelah sebelumnya mendapatkan pemahaman yang mendasar dari nara sumber melalui kajian regulasi terkait maupun share experience dari nara sumber.
Sasaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta memahami tekhnik negosiasi, penyusunan peraturan perusahaan & perjanjian kerja, sehingga perselisihan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan & perjanjian kerja dapat dihindari.
- Lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- Lebih memahami isi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama sesuai peraturan perundang- undangan maupun sebagai bagian dari Manajemen SDM.
- Lebih terampil di dalam menyusun isi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama sehingga perselisihan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan & perjanjian kerja dapat dihindari.
- Lebih memahami teknik perundingan Perjanjian Kerja Bersama sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal.
Outline Materi :
- Dasar hukum PP
- Pengertian PP
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Pokok-pokok materi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang harus disepakati oleh pekerja-pengusaha
- Pengesahan PP
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku PP
- Dasar hukum PKB
- Pengertian PKB
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
- Masa berlaku PKB
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan
- Perbedaan PKB dan PP
- Penyelesaian perselisihan pelaksanaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja
Trainer :
Togi Pangabean & Tim
Para Professional dan Praktisi SDM memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidangnya masing-masing. Dengan berbagai jabatan yang pernah dipegang antara lain : Operational Director, Training & People Development Manager, Training Manager, Head of waste water treatment facility, Finance Director, Financial Planning Manager, Sales Manager, HR Direktur, dll. dan pernah bekerja di perusahaan multinasional maupun organisasi internasional seperti Astra International, The National Conservation – US Based NGO, dll) serta lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri
cforms contact form by delicious:days
Di akses dari kata kunci : aturan perpanjangan peraturan perusahaan, tata cara perpanjangan peraturan perusahaan, syarat peraturan perusahaan, syarat pengajuan peraturan perusahaan, perpanjangan peraturan perusahaan, peraturan perusahaan tentang pelatihan karyawan, pengertian pp, landasan penyusunan peraturan perusahaan, landasan kerja perusahaan, tata cara perumusan peraturan perusahaanEvent lainnya :
- Seminar Sehari Mencermati Putusan MK NO. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing (Dampak & Solusinya) Seminar Sehari Mencermati Putusan MK NO. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja...
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing Tanggal 23-24 Mei 2012...
- Menyusun Peraturan Perusahaan & Ketentuan-ketentuan Tentang Ketenagakerjaan Menyusun Peraturan Perusahaan & Ketentuan-Ketentuan Tentang Ketenagakerjaan Tanggal 30-31 Januari...
- Teknik Membentuk Unit Kerja GCG yang Efektif di Perusahaan Teknik Membentuk Unit Kerja GCG yang Efektif di Perusahaan Tanggal...
- Perjanjian Kerja & Outsourcing Perjanjian Kerja & Outsourcing Tanggal 07-08 Februari 2012 08-09 Mei...
- TRAINING NEED ANALYSIS : Tehnik Menyusun Program, Materi per Sesi & Evaluasi Pelatihan Perusahaan TRAINING NEED ANALYSIS : Tehnik Menyusun Program, Materi per Sesi...
- Tehnik Menyusun PKB/KKB Yang Efektif Tehnik Menyusun PKB/KKB Yang Efektif Tanggal 06-07 Oktober 2011 19-20...
- Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Yang Berlaku Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Yang Berlaku...
TAG
Dasar hukum PKB, Dasar hukum PP, Pengertian PKB, Pengertian PP, peraturan kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja, serikat kerja, serikat pekerja
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : October 2nd, 2009 | Sudah dibaca 1758 kali.











