TAX PLANNING, AMANDEMEN KEEMPAT UU PPH & SPT PPH BADAN TAHUN 2008
Tanggal
November 21-22, 2008
(09.00-16.00)
Tempat
Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Drs. Padriat,Akt
Harga
Rp. 2.500.000
Perubahan keempat UU PPh 1984 memberikan kemudahan atau keringanan Pajak Penghasilan yang perlu diantisipasi oleh WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya pada tahun 2009, sedangkan SPT PPh tahun 2008 masih berdasarkan peraturan perpajakan yang lama; oleh karena itu perlu disusun tax planning dalam pengisian SPT PPh WP Badan tahun 2008
dan perhitungan PPh – tahun 2009.
POKOK-POKOK BAHASAN
? Penghasilan : Objek Pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final,
? Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
? Pemberian natura (fringe benefit) yang dapat dan tidak dapat dikurangkan,
? Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh. Ps. 21, PPh. Ps. 22, PPh. Ps. 23, PPh. Ps. 26, PPh. Final,
? R/L Selisih Kurs, Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment dsb,
? Penyusutan Fiskal, Keuntungan (Kerugian) Pengalihan Harta, Penentuan Harga Perolehan,
? Studi Kasus Rekonsiliasi Fiskal 2008 dan SPT PPh Badan 2008,
? Perhitungan PPh Pasal 25 Tahun 2009,
? Kriteria SPT PPh yang dilakukan pemeriksaan,
? Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Ps.23/26, SPT Masa PPh Ps. 4(2) dan SPT PPh Ps. 21.
? Latihan SPT PPh Badan 2008
METODE PELATIHAN:
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Kode :ITMP017
cforms contact form by delicious:days
Event lainnya :
- PPN, PPh BADAN & PPh POTONG PUNGUT DISERTAI PRAKTEK PENGISIAN eSPT PPN, PPh BADAN & PPh POTONG PUNGUT DISERTAI PRAKTEK PENGISIAN...
- PERSIAPAN PENYUSUNAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN TAHUN 2011 PERSIAPAN PENYUSUNAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN TAHUN 2011...
- PANDUAN PRAKTIS PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PPh WP BADAN (ppH Ps.25) dan & PPh WP ORANG PRIBADI (ppH Ps.21) PANDUAN PRAKTIS PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PPh WP BADAN...
TAG
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : November 7th, 2008 | Sudah dibaca 643 kali.











