SEMINAR PERPAJAKAN MENCERMATI PERUBAHAN UU PPh

Posting tgl : September 29th, 2008 | Sudah dibaca 1456 kali.
Jika Jadwal yang Anda cari sudah terlewat, silahkan listing saja. Jika event terselenggara kembali. Kami akan menghubungi Anda.

Tanggal
Selasa, 28-10-2008

Tempat
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel

Pembicara / Fasilitator
ABDUL GANI, Ak, MSi
Praktisi Perpajakan yang memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun. Pemegang gelar master dari Fisip UI untuk Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan. Saat ini menjabat sebagai Kasie Kepatuhan Seksi Perdagangan Ditjen Pajak Pusat.

PRIANTO BUDI SAPTONO, Ak., BKP
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan peraturan berjalan. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Topik yang sering menjadi pokok bahasannya adalah bagaimana mengaitkan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training

Harga
Rp 900.000,- (Untuk pembayaran dan pendaftaran sebelum tanggal 20 Oktober 2008)
Rp 1.000.000,- (Full Fare)
Diskon 50% peserta ke 4 (untuk pendaftaran grup)
Termasuk makalah, training kit dan sertifikat

TRAINING DESCRIPTION :
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru kini sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 2 september 2008. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 Trilyun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. UU ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2009 dengan konsekuensinya penghitungan PPh baik WP badan dan WP pribadi tahun 2009 harus mengacu pada UU PPh baru ini.

Seminar ini akan membahas pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk WP badan dan WP pribadi yang penting untuk diketahui serta bagaimana melakukan antisipasinya.

Manfaat Seminar ini :
1. Memahami pokok-pokok perubahan dari UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru secara komprehensif.
2. Memberikan panduan mengenai bagaimana melakukan antisipasi dan konsekuensi dari diberlakukannya UU PPh yang baru
3. Memanfaatkan fasilitas sunset policy

METODE PELATIHAN :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

OUTLINE :
A. LATAR BELAKANG DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG PPh INI.

B. POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU
1. Memahami penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) baru
• Bagi WP orang pribadi
• Bagi WP badan
• Bagi WP UMKM
• Bagi WP orang pribadi pengusaha tertentu
• Bagi WP pemberi jasa
• Bagi WP penerima deviden

2. Pentingnya Ber NPWP dan keuntungan yang diperoleh

3. Perubahan PTKP bagi WP Pribadi

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP

5. Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
• Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
• Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penilitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
• Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan.

6. Pengecualian dari objek PPh
• Sisa Lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak
• Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa
• Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak

8. Peraturan perpajakan yang diatur sendiri dengan Peraturan Pemerintah
• Industri pertambangan minyak dan gas bumi
• Bidang usaha panas bumi
• Bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara
• Bidang usaha berbasis syariah

C. ANTISIPASI DARI DIBERLAKUKANNYA UU PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU

Kode : Bman

Registrasi Tidak Mengikat
  1. (required)
  2. (valid email required)
  3. (required)
  4. (required)
  5. (required)
  6. (required)
 

cforms contact form by delicious:days

This entry was posted on Monday, September 29th, 2008 at 2:09 am and is filed under Pajak/Tax. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.



Program Lainnya

3 Desember 2008 11-12 Desember 2008
Related link
Blog Job Seekers
Info Gadget