Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia
Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia
Tanggal
10 Desember 2009
Jam Pelaksanaan
08.30 s/d 17.00 WIB
Tempat
Merchantile Athletic Club
Jakarta
Pembicara / Fasilitator
DR. Gunawan Widjaja, SH., MH., MM
Harga
Rp. 1.500.000,-/orang
MATERI:
I. Konsep dan Konsepsi Piutang, Piutang Bermasalah dan Penanganannya.
A. Perikatan, Perjanjian, Pertanggungjawaban perdata, penjaminan dan agunan menurut hukum Indonesia
B. Pengenalan mengenai Piutang, Piutang Bermasalah dan penyebabnya
C. Berbagai Alternatif penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
D. Eksekusi agunan
II. Keberadaan dan Peran Pengadilan Niaga dalam penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
A. Pengadilan Niaga dan Masalah Kepailitan & PKPU
B. Peran Kurator& Efektifitas Pengadilan Niaga dalam menangani dan menyelesaikan piutang bermasalah.
Wajib diikuti oleh
Finance, accounting
cforms contact form by delicious:days
Di akses dari kata kunci : piutang bermasalah, penanganan piutang, wewenang pengadilan dalam menyelesaikan kasus pkpu, materi piutang bermasalahEvent lainnya :
- Manajemen Piutang (Account Receivables Management) Manajemen Piutang (Account Receivables Management) Tanggal 30-31 Januari 2012 Jam...
- Menyusun Peraturan Perusahaan & Ketentuan-ketentuan Tentang Ketenagakerjaan Menyusun Peraturan Perusahaan & Ketentuan-Ketentuan Tentang Ketenagakerjaan Tanggal 30-31 Januari...
TAG
Masalah Kepailitan, penyelesaian piutang bermasalah, Peran Kurator, piutang bermasalah, piutang dengan agunan
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : October 29th, 2009 | Sudah dibaca 723 kali.















