Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak (SUNSET POLICY)

banner seminar
Posting tgl : September 23rd, 2008 | Sudah dibaca 1378 kali.Print This Post Print This Post
Jika Jadwal yang Anda cari sudah terlewat, silahkan listing saja. Jika event terselenggara kembali. Kami akan menghubungi Anda.

Tanggal
31 Oktober 2008

Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara

Pembicara / Fasilitator
Maruli Girsang

Harga
Rp. 1.250.000

Latar Belakang
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007)
Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008)
Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi harus cermat. Jangan terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.

Maksud & Tujuan
• Memberikan uraian yang lengkap kepada peserta (Wajib Pajak) tentang Sanksi Pajak yang Dihapuskan,
• Menuntun peserta step by step bagaimana menempuh proses Pembetulan SPT Tahunan PPh

Ringkasan Materi
1.Sanksi Pajak yang Dihapus
Presentasi Rekapitulasi Sanksi Administrasi Perpajakan secara keseluruhan dan Rekapitulasi Sanksi Pajak Dihapuskan yang dapat dimanfaatkan melalui Fasilitas Pembetulan SPT Tahunan PPh.

2.Penghapusan Sanksi Melalui Pembetulan
Bagaimana prosedur Pembetulan yang memenuhi syarat sesuai dengan Fasilitas Perpajakan tersebut? Apakah Wajib Pajak berhak menolak Pemeriksaan Pajak setelah Pembetulan dilakukan?

3.Tax Review Menuju Pembetulan
Tax Status Report sebagai produk akhir dari Tax Review menjadi pedoman untuk melakukan Pembetulan SPT. Bagaimana mendesain konsep Tax Review yang to the point?

4.Restitusi Setelah Pembetulan
Apa konsekuensi Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap SPT Masa PPN & PPn BM? Dapatkah Wajib Pajak memohon Restitusi PPh dan PPN setelah melakukan Pembetulan? Bagaimana mengatur strategi untuk memanfaatkan hak Restitusi semaksimal mungkin?

Kode : IHR07

Registrasi Tidak Mengikat
  1. (required)
  2. (valid email required)
  3. (required)
  4. (required)
  5. (required)
  6. (required)
 

cforms contact form by delicious:days

This entry was posted on Tuesday, September 23rd, 2008 at 3:06 am and is filed under Pajak/Tax. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.



Program Lainnya

18-19 Desember 2008 inhouse haryanto kandani
Related link
Training 2009
Link Berita
Blog Job Seekers
Info Gadget