Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak (SUNSET POLICY)
Tanggal
31 Oktober 2008
Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Pembicara / Fasilitator
Maruli Girsang
Harga
Rp. 1.250.000
Latar Belakang
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007)
Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008)
Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi harus cermat. Jangan terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.
Maksud & Tujuan
• Memberikan uraian yang lengkap kepada peserta (Wajib Pajak) tentang Sanksi Pajak yang Dihapuskan,
• Menuntun peserta step by step bagaimana menempuh proses Pembetulan SPT Tahunan PPh
Ringkasan Materi
1.Sanksi Pajak yang Dihapus
Presentasi Rekapitulasi Sanksi Administrasi Perpajakan secara keseluruhan dan Rekapitulasi Sanksi Pajak Dihapuskan yang dapat dimanfaatkan melalui Fasilitas Pembetulan SPT Tahunan PPh.
2.Penghapusan Sanksi Melalui Pembetulan
Bagaimana prosedur Pembetulan yang memenuhi syarat sesuai dengan Fasilitas Perpajakan tersebut? Apakah Wajib Pajak berhak menolak Pemeriksaan Pajak setelah Pembetulan dilakukan?
3.Tax Review Menuju Pembetulan
Tax Status Report sebagai produk akhir dari Tax Review menjadi pedoman untuk melakukan Pembetulan SPT. Bagaimana mendesain konsep Tax Review yang to the point?
4.Restitusi Setelah Pembetulan
Apa konsekuensi Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap SPT Masa PPN & PPn BM? Dapatkah Wajib Pajak memohon Restitusi PPh dan PPN setelah melakukan Pembetulan? Bagaimana mengatur strategi untuk memanfaatkan hak Restitusi semaksimal mungkin?
Kode : IHR07
cforms contact form by delicious:days
Event lainnya :
- MEMANFAATKAN TAX TREATY DALAM TRANSAKSI USAHA MEMANFAATKAN TAX TREATY DALAM TRANSAKSI USAHA Tanggal 27 Juli 2011...
TAG
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : September 23rd, 2008 | Sudah dibaca 3050 kali.











