Jadwal Training 2024

KETENTUAN NILAI PABEAN UTK PENGHITUNGAN BEA MASUK SESUAI PERATURAN MEN.KEU NO-160/PMK.04/2010

 

KETENTUAN NILAI PABEAN UTK PENGHITUNGAN BEA MASUK SESUAI PERATURAN MEN.KEU NO-160/PMK.04/2010 TGL 01 SEPTEMBER 2010; MEKANISME KONSULTASI NILAI PABEAN, PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN NILAI PABEAN DAN TARIF SERTA DATA BASE NILAI PABEAN ( PERATUAN DIR.JEN BEA DAN CUKAU P-38, P-30 DAN P-40/BC/2010 TGL 01 OKTOBER 2010, TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN BANDING ATAS PENETAPAN TARIF&NILAI PABEAN OLEH PEJ.BEA DAN CUKAI, DAN PERATURAN TARIFF BARU BEBERAPA KOMODITI BERDASARKAN KEP MENKEU NO. 241/PMK.011/TGL 22 DESEMBER 2010

Tanggal
20 Januari 2011

Jam Pelaksanaan
08.30 – 16.30 WIB

Tempat
Estubizi Business Center
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Drs.Agusli Ganthi
Mantan Kepala KPPBC Tanjung Priok serta Kepala Diklat BC

INVESTASI
Rp. 1.200.000,- / peserta.
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack

Pendahuluan:
Pada Topik ini akan membahas tentang Ketentuan Nilai Pabean sebagai dasar untuk menghitung Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan. Namun sering terjadi ketidak sepahaman antara Importir dengan pihak Pabean tentang pengertian Nilai Transakasi tersebut. Importir perlu memahami mekanisme Ketentuan Nilai Pabean dan Kewenangan Pejabat Bea dan cukai utk meneliti dan menetapkan Nilai Pabean. Kesalahan pemberitahuan Nilai Pabean akan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Administrasi paling rendah 100% dan paling tinggi 1000% dari jumlah Bea Masuk yang kurang dibayar. Dan tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding oleh Importir atas Penetapan Tarif & Nilai Pabean oleh Pej.Bea dan Cukai.

Metode:
Pelatihan ini menekankan penggunaan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan.

Siapa harus hadir :
Manager Export And Inport,Manager Finance,Staff Logistics Department

Materi :
Sesi I : Membahas Ketentuan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI),Pokok Bahasan :

  • Ketentuan Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi Barang Yang Bersangkutan.
  • Ketentuan Nilai Pabean dalam hal Nilai Transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean ( metode II s/d VI ),
  • Ketentuan Data Base Nilai Pabean ( P-40/BC/2010 ).

Sesi II : Membahas Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan Nilai Pabean, Mekanisme Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan Tarif serta Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean antara Importir dengan Pejabat BC yang berwenang meneliti dan menetapkan Nilai Pabean, Pokok Bahasan :

  • Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai utk meneliti dan menetapkan Nilai Pabean,dan mekanisme Penelitian dan Penetapannya.
  • Penerbitan INP dan penyerahan DNP.
  • Pengisian LPPNP dan LPPT ( P-39/BC/2010 ).
  • Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean antara Pejabat BC dengan Importir.

Sesi III: Membahas perhitungan besarnya Denda Administrasi atas kesalahan NP&kesalahan atas jenis dan jumlah brg, serta tatacara pengajuan Keberatan dan Banding. Pokok Bahasan :

  • Perhitungan besaran Denda Administrasi atas kesalahan NP&jml/jns barang,
  • Tacara Pengajuan keberatan dan banding atas Penetapan NP&kesalahan jml/jns barang oleh Importir atau kuasanya.

Sesi IV : Peraturan Tariff baru untuk beberapa komoditi Pertanian, Peternakan, dan hasil bumi lainnya berdasarkan Kep Menkeu no. 241/PMK.011/tanggal 22 Desember 2010.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246