HUKUM PERUSAHAAN Ruang Lingkup Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis
HUKUM PERUSAHAAN Ruang Lingkup Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis
Tanggal
Senin, 22-03-2010 – Selasa, 23-03-2010
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.30 WIB
Tempat
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca
Pembicara / Fasilitator
R. Muhammad Taufiq Kurniadihardja, SH
M. Taufik adalah lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Beliau sangat berpengalaman sebagai seorang praktisi hukum di Indonesia dengan keahlian dalam bidang hukum perusahaan dan juga tercatat sebagai pengacara pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Selain itu juga beliau adalah praktisi pelatihan di bagian Penyusunan Kontrak, Hukum Perusahaan dan Hukum Investasi/Penanaman Modal.
Harga
Rp 3.150.000,- (Full Fare)
Early Bird Rp 3.000.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 14 Maret 2010
Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 5.800.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta
BONUS ! ! ORGANIZER BOOK
Materi Training Description :
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).
Dalam Pelatihan ini, kami mencoba memberikan pemahaman terhadap hal-hal baru ataupun hal-hal yang masih disesuaikan terkait dengan segala peraturan mengenai hukum perusahaan tersebut.
Outline :
1. Bentuk-bentuk perusahaan: Persekutuan Perdata, Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Prinsip-prinsip hukum dalam Perseroan Terbatas:
a. Pendirian;
b. Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Pendaftaran dan Pengumuman;
c. Permodalan dan saham;
d. Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba;
e. Tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham;
3. Restrukturisasi Perusahaan:
a. Perluasan perusahaan;
b. Perampingan perusahaan;
c. Merger;
d. Konsolidasi;
e. Akuisisi
4. Likuidasi;
5. Hukum kepailitan dan kaitannya dengan eksistensi perusahaan;
6. Tentang Perusahaan Holding:
a. Peranan dan kedudukan hukum perusahaan holding;
b. Penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan holding;
c. Status hukum dan tanggung jawab dari anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan;
7. Tentang “Good Corporate Governance” dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
cforms contact form by delicious:days
Di akses dari kata kunci : ruang lingkup hukum perusahaan, hukum dalam bisnis, seminar hukum perusahaan, bumn dalam hukum perusahaan, ruang lingkup perseroan terbatas, ruang lingkup hukum organisasi perusahan, pelatihan hukum perusahaan, konsep perusahaan holding, jelaswkan golongan perusahaan menurut bentuk hukum, training/pelatihan hukum perusahaan mei 2012Event lainnya :
- TRAINING HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM TEORI DAN PRAKTEK TRAINING HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM TEORI DAN PRAKTEK Tanggal 16...
- Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi...
- Pemahaman, Strategi dan Teknik Dalam Lingkup Transaksi Ekspor Impor Pemahaman, Strategi dan Teknik Dalam Lingkup Transaksi Ekspor Impor Tanggal...
TAG
Good Corporate Governance, Hukum kepailitan, HUKUM PERUSAHAAN Ruang Lingkup Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Restrukturisasi Perusahaan, seminar hukum, training hukum perusahaan
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : February 9th, 2010 | Sudah dibaca 2322 kali.











