Grey Area Perpajakan (UPDATE) : dalam peraturan perundang-undangan terbaru tahun 2008

banner seminar
Posting tgl : November 18th, 2008 | Sudah dibaca 160 kali.Print This Post Print This Post
Jika Jadwal yang Anda cari sudah terlewat, silahkan listing saja. Jika event terselenggara kembali. Kami akan menghubungi Anda.

Tanggal
Selasa, 30-12-2008 - Rabu, 31-12-2008

Tempat
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca

Pembicara / Fasilitator PROFESSIONAL
TAX TRAINER BMI TRAINING
Terdiri dari para professional trainer dan praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku.

Harga
Rp 2.000.000,-

Training Description :
Membahas secara sistematis berbagai peraturan yang dapat ditafsirkan secara sepihak oleh fiskus sehingga terasa merugikan bagi wajib pajak yang memiliki penafsiran berbeda sesuai kepentingannya. Dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan akan mengetahui bagaimana memanfaatkan peraturan pajak yang ada untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :
1. Pengantar
• Sistem hukum di Indonesia dan bagaimana menafsirkan peraturan pajak
• Bicara tentang pajak tidak boleh hitam putih
• Harus bisa bersikap sebagai praktisi perpajaka

2. Grey area di Pajak Penghasilan
• Masalah taxability suatu penghasilan (pinjam bendera, selisih kurs atas deposito valas dsb)
• Masalah deductibility pengeluaran (promosi, kupon makan, pajak daerah, sanksi, biaya penagihan pajak dsb)
• Harta menurut pajak vs aktiva menurut akuntansi, pengelompokkan harta aspek pajak atas goodwill
• Bonus karyawan yang dihitung dari laba tahun lalu, pengaruh rugi selisih kurs pada angsuran PPh Pasal 25
• Menentukan tes waktu untuk BUT (fisik atau kontrak) dsb

3. Grey area di PPh Pasal 21/26
• Direksi tidak digaji oleh perusahaan, ekspatriate digaji di bawah standar
• Gross up PPh Pasal 21 yang tidak konsisten, karyawan daerah dipotong di pusat (tempat terutang)
• Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap sekutu firma dsb

4. Grey area di PPh Pasal 23/26/Final
• Gross up PPh Pasal 23 sepihak, kontrak bagi hasil tapi tidak ada JO, kredit konsumen vs financial leasing
• Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan di luar P3B, BUT aktivitas dan PPh Pasal 26-nya

5. Grey area di PPN
• Pengkreditan pajak masukan tanggung jawab renteng, kriteria barang merah
• Faktur Pajak dengan metode QQ, mencantumkan harga include PPN di Faktur Pajak
• Faktur Pajak ditulis tangan, stempel di FP, diskon/margin vs komisi/bonus, cash discount
• Membayar PPN membangun sendiri di luar lokasi bangunan
• Aspek PPN atas jasa perdagangan, konsinyasi, penyerahan antar cabang (fisik atau dokumen)
• Penyerahan JKP di kawasan berikat/EPTE

Registrasi Tidak Mengikat
  1. (required)
  2. (valid email required)
  3. (required)
  4. (required)
  5. (required)
  6. (required)
 

cforms contact form by delicious:days

This entry was posted on Tuesday, November 18th, 2008 at 7:06 am and is filed under Pajak/Tax. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.



Program Lainnya

18-19 Desember 2008 inhouse haryanto kandani
Related link
Training 2009
Link Berita
Blog Job Seekers
Info Gadget