ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
Tanggal
10 Februari 2011
Jam Pelaksanaan
09.00 -16.30 WIB
Tempat
Estubusinness Center
Gedung Setiabudi Building 2 Lt.1
JL.H.R.Rasuna Said Kav.62
Jakarta Selatan
Pembicara / Fasilitator
DR. GUNAWAN WIDJAJA, SH., MH., MM
(Widjaja and Partner)
Senior Praktisi Ahli Hukum bisnis dan pasar Modal di Indonesia
Harga
Rp. 1.500.000,- / peserta.
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
Outline
Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Karena kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi, menguasai tanah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui :
- Pengaturan hubungan hukum orang dengan tanah
- Mengatur perbuatan hukum orang terhadap tanah
- Perencanaan persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan umum.
Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh faktor dan proses sosial yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan adil, atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon ‘pembangunan dan kepentingan umum.
Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa juga akan ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa’ ketimbang ‘hukumnya’.
Dalam workshop ini akan dibahas aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.
Materi Training
- PENGATURAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
- KONVERSI TANAH BARAT KE HAK ATAS TANAH NASIONAL
- TANAH HAK ULAYAT
- HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
- JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH
- HAK MILIK
- HAK GUNA USAHA
- HAK GUNA BANGUNAN
- HAK PAKAI
- HAK TANGGUNGAN
- PENGADAAN TANAH
- PEMBEBESAN TANAH
- PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
- LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE
Wajib diikuti oleh
Director Perusahaan,Manager Legal,Corporate Secretary
cforms contact form by delicious:days
Di akses dari kata kunci : hukum pertanahan, hukum pertanahan indonesia, makalah hukum pertanahan, aspek legal hukum konversi lahan, artikel hukum pertanahan, Pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum, makalah hukum pertanahan indonesia, sistem hukum pertanahan, hukum pertanahan di indonesia, uu pertanahan terbaru, makalah hukum tanah, job desk pembebasan tanah, makalah hak pakai privat, uu pertanahan 2012, pencabutan hak ulayat, makalah permasalahan tanah di indonesia, pengaruh reformasi hukum, makalah tentang logika dan hukum terbaru, pencabutan hak ulayat demi kepentingan umum, makalah tentang pertanahan, masalah hukum pertanahan, pelanggaran hukum pertanahan, masalah sengketa tanah privat dengan privat, paper pertanahan di indonesia, pengertian pertanahan, pengaturan pertanahan dalam konteks penggunaan tanah dan kepemilikan tanah, sistem pertanahan di kota batam, sistem hukum tanah di indonesia, sisem hukum pertanahan indonesia, sengketa tanah antara masyarakat pemerintah dan negara makalah, resume hak pakai privat dan publik, pertanahan hukum, permasalahan pertanahan di indonesia makalah, permasalahan hukum tanah, permasalahan hukum pertanahan 2011 - 2012, permasalahan hukum di indonesia bidang kekuasaan, peraturan tanah batam terbaru, pengertian tanah absente, makalah tentang hak pakai privat, makalah politik hukum terhadap tanah ulayat, makala hukum pertanahan, judul untuk pertanahan, agenda training pertanahan 2012, hukum pertanahan ADALAH, hukum penyelesaian sengketa pertanahan, HAK PAKAI PRIVAT DAN PUBLIK, fakta hak ulayat untuk kepentingan umum, DAMPAK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI YOGYAKARTA, aspek legal permasalahan pertanahan, aspek hukum tanah dan hak tanggungan, aspek hukum sengketa pertanahan, aspek hukum pertanahan di indonesia, makalah aspek hukum pelanggaran pertanahan, makalah aspek hukum pelanggaran pertanahan\, makalah politik hukum pemanfaatan tanah ulayat, makalah permasalahan hukum pertanahan, makalah pengadaan tanah di indonesia, makalah pembebasan pencabutan hak - hak atas tanah, makalah hukum tanah negara, MAKALAH HUKUM PERTANAHAN TERBARU, makalah hukum pertanahan pengadaan tanah, makalah hukum pertanahan lengkap, makalah hukum pertanahan di indonesia, makalah hak ulayat masyarakat, makalah Hak pakai publik dan privat, makalah hak pakai di indonesia, artikel hukum tanahEvent lainnya :
- Seminar Tanah Ulayat: Eksistensi, Potensi Sengketa dan Upaya Penyelesaiannya (Terkait Pertambangan dan Perkebunan) Seminar Tanah Ulayat : Eksistensi, Potensi Sengketa dan Upaya Penyelesaiannya...
- 2 Hari Panel Diskusi Eksistensi Tanah Ulayat – Eksistensi Tanah Ulayat di Wilayah Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit serta Potensi Konflik, Sengketa, dan Penyelesaian Permasalahannya 2 Hari Panel Diskusi Eksistensi Tanah Ulayat – Eksistensi Tanah...
- Kursus Intensif Hukum Perkebunan Kursus Intensif Hukum Perkebunan Tanggal 29-31 Mei 2012 waktu 09.00-16.30...
TAG
ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA, PENGATURAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : June 1st, 2010 | Sudah dibaca 2209 kali.











