AKUNTANSI PAJAK UNTUK REKONSILIASI FISKAL DAN PENGISIAN SPT PPH BADAN (UPDATE)
AKUNTANSI PAJAK UNTUK REKONSILIASI FISKAL DAN PENGISIAN SPT PPH BADAN (UPDATE)
Tanggal
20-21 April 2010
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi
Pembicara / Fasilitator
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan Senior Trainer. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.
Harga
Rp 2.250.000,-
per person (Registration min 3 person/ more)
Rp 2.350.000,-
per person (payment 8 days before Mar 18th, 2010)
Rp 2.500.000,-
per person (Full Fare)
BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK
Penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Penyesuaian ini muncul karena terjadinya perbedaan pengakuan atas penghasilan dan biaya pada satu periode tertentu (tahun buku) antara pengakuan penghasilan berdasarkan PSAK dan pengakuan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan. PSAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan perpajakan. Sehingga muncullah rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan.
Training ini didisain untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal.
Objective
- Memahami perbedaan antara PSAK dan peraturan perpajakan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan
- Memahami tata cara penghitungan dan pelaporan PPh badan yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru yaitu UU PPh terbaru.
- Memahami teknik melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline / Syllabus
1. PENGANTAR AKUNTANSI PERPAJAKAN
a. Definisi akuntansi
b. Definisi pajak
c. Apa itu akuntansi pajak dan peranannya ?
d. Financial Statements and Users
2. LAPORAN KEUANGAN KONSEP DASAR DAN PELAPORAN
a. Tujuan laporan keuangan
b. Komponen laporan keuangan
1. Laporan posisi keuangan
2. Laporan kinerja
3. Laporan perubahan posisi keuangan
c. Asumsi dasar penyusunan laporan keuangan : Accrual Base & Cash Base
d. Pengukuran komponen laporan keuangan
3. PENJURNALAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI BISNIS
a. Penjurnalan atas kewajiban perpajakan
1. Terkait dengan kewajiban pemotongan & pemungutan
2. Terkait dengan pemotongan & pemungutan oleh pihak lain
3. Terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang bersifat sebagai pelunasan pajak pada tahun berjalan
b. Penjurnalan PPN dan PPh Potput
1. Mekanisme pengkreditan PM vs PK
2. Penyetoran PPN
3. Mekanisme pemungutan PPN Indonesia
4. Mekanisme pemungutan pajak oleh pemungut PPN ditinjau dari pihak PKP rekanan
5. Mekanisme pemungutan pajak oleh bendaharawan selaku pemungut PPN
6. Pos yang relevan dengan PPN
c. Penjurnalan PPh Pasal 21
1. PPh Pasal 21 dipotong dari pegawai
2. PPh Pasal 21 tunjangan PPh 21
3. PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
4. Penyetoran PPh Pasal 21
d. Penjurnalan PPh Pasal 22 Impor
1. Pembelian oleh pemungut PPh Pasal 22
2. Pembelian dari pemungut PPh Pasal 22
3. Penjualan ke pemungut PPh Pasal 22
e. Penjurnalan PPh Pasal 23
1. PPh Pasal 23
2. Pembayaran beban objek PPh Pasal 23
f. Akun terkait PPh dalam laporan keuangan
1. Penyajian PPh Cfm PSAK 46 vs Pajak
2. Aspek pajak royalty
4. KEWAJIBAN MELAKUKAN REKONSILIASI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
a. Beda Tetap (Permanent Difference)
1. Beda tetap penghasilan
2. Beda tetap biaya
3. Beda tetap murni
4. Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi
5. Beda tetap karena praktek akuntansi yang tidak sehat
b. Beda waktu (Timing Difference)
c. Koreksi fiskal Positif Vs Negatif
e. Penyusutan fiskal dan Amortisasi Fiskal
f. Kompensasi kerugian
g. Cadangan piutang
5. STUDI KASUS PENGISIAN SPT PPh BADAN
6. STUDI KASUS PENGISIAN PPh BADAN DENGAN E-SPT
cforms contact form by delicious:days
Di akses dari kata kunci : rekonsiliasi fiskal, undang-undang tentang rekonsiliasi fiskal terbaru, koreksi fiskal, rekonsiliasi fiskal terbaru, koreksi fiskal menurut PSAK, rekonsiliasi pph, ardhie widyantho sumarso, rekonsiliasi pph 21, rekonsiliasi komersial vs fiskal, rekonsiliasi fiskal WP Badan, kasus tentang rekonsiliasi fiskal dan perhitungan pajak akhir tahun, pph 23 dalam laporan keuangan, laporan rekonsiliasi akuntansi perpajakan, rekonsiliasi spt pph badan, akuntansi pajak perusahaan, akuntansi pajak tentang rekonsiliasi fiskal, rekonsiliasi (psak 46), rekonsiliasi (koreksi) fiskal-hukum pajak, pengaruh rekonsiliasi fiskal terhadap penyajian laporan keuangan dalam penyusunan, pengaruh timing difference pada perhitungan pphEvent lainnya :
- Akuntansi & Perpajakan untuk Rumah Sakit, Klinik dan Dokter Akuntansi & Perpajakan untuk Rumah Sakit, Klinik dan Dokter Tanggal...
- Akuntansi Pajak Penghasilan Tangguhan berbasis Peraturan Pajak dan PSAK 46 2010 Akuntansi Pajak Penghasilan Tangguhan berbasis Peraturan Pajak dan PSAK 46...
- AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT / KLINIK AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT / KLINIK Tanggal Kamis-Jum’at, 17-18...
- PPN, PPh BADAN & PPh POTONG PUNGUT DISERTAI PRAKTEK PENGISIAN eSPT PPN, PPh BADAN & PPh POTONG PUNGUT DISERTAI PRAKTEK PENGISIAN...
- PERSIAPAN PENYUSUNAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN TAHUN 2011 PERSIAPAN PENYUSUNAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN TAHUN 2011...
- PANDUAN PRAKTIS PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PPh WP BADAN (ppH Ps.25) dan & PPh WP ORANG PRIBADI (ppH Ps.21) PANDUAN PRAKTIS PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PPh WP BADAN...
- Updating Peraturan dan Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal Updating Peraturan dan Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal...
- Pengisian SPT PPh Badan Dan Rekonsiliasi Fiskal Pengisian SPT PPh Badan Dan Rekonsiliasi Fiskal Tanggal dan Tempat...
- Akuntansi Perpajakan Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Akuntansi Perpajakan Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Tanggal : 05-07 Juli...
- Persiapan Tax Review Untuk Pengisian SPT Masa PPN serta SPT PPh Badan Tahun 2010 Dan Aspek Pemeriksaan Pasca Penyampaian SPT PPh Badan Persiapan Tax Review Untuk Pengisian SPT Masa PPN serta SPT...
- Step by Step Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2010 Step by Step Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2010 Wednesday...
- AKUNTASI PAJAK DAN REKONSILIASI FISKAL AKUNTASI PAJAK DAN REKONSILIASI FISKAL Tuesday | 29 Maret 2011...
- Pajak Tangguhan dan Akuntansi Pajak Pajak Tangguhan dan Akuntansi Pajak Venue : Hotel Harris /...
TAG
akuntansi pajak, AKUNTANSI PAJAK UNTUK REKONSILIASI FISKAL DAN PENGISIAN SPT PPH BADAN, Ardhie Widyantho Sumarso, seminar pajak
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : March 5th, 2010 | Sudah dibaca 4390 kali.















